Minggu, 27 Juni 2010
3 PENJUDI PLAY STATION DITANGKAP

SEMARANG-Herry Widodo, Ketiga pelaku tertangkap basah melakukan judi play station, masing-masing adalah Slamet Juarto, Aris Yusmanto, dan Jarman. Ketiganya warga jalan Pandansari kelurahan Sawah Besar Gayamsari. Mereka ditangkap karena ketahuan saat sedang menggelar praktek perjudian dengan mengunakan play station sebagai sarananya. Dalam judi ini mereka yang bertaruh hanya cukup menebak jumlah gol yang diciptakan oleh tim yang dijagokan. Menurut Jarman, salah satu pelaku judi yang sekaligus pemilik rental play station ini, judi yang mereka lakukan hanya untuk mengisi waktu luang sambil menunggu tayangan pertandingan sepak bola piala dunia. Dari tangan ketiga pelaku ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang senilai Rp.369.000,00, satu unit televisi 21 inch serta 1 unit play station sebagai barang bukti. Untuk proses hukum selanjutnya, ketiga pelaku kini dalam pengamanan di Mapolsek Sidodadi, Semarang. Atas perbuatannya ini mereka bakal dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian. (felice)

Kembali ke index berita

PT TELEVISI SEMARANG INDONESIA
Gedung SCJ Lt. 5-6, Jl. H. Agus Salim, Semarang, Jawa Tengah
Telp: (024) 3558999/3515333

Copyright © 2009 tvborobudur.com. All rights reserved.
Comments & suggestions please email to: info@tvborobudur.com
Web developed by Citraweb Nusa Infomedia